Fajarnews.co, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku memastikan akan menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS, personel Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT di Gedung Polda Maluku. Meski demikian, ia belum mengungkap komposisi Majelis Komisi Kode Etik yang akan memimpin persidangan tersebut.
Menurut Dadang, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah disiapkan terhadap Bripda MS. Ia menegaskan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban jiwa tidak dapat ditoleransi dan harus dipertanggungjawabkan secara institusi.
“Ini murni penegakan aturan internal. Tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Sejak awal saya sudah arahkan agar diproses tegas,” ujarnya.
Sidang etik digelar terbuka dan akan disiarkan langsung agar dapat disaksikan keluarga korban di kampung halaman. Penjadwalan dilakukan dengan mempertimbangkan kehadiran keluarga korban yang bertolak dari Tual menuju Ambon untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain proses etik, penanganan pidana juga terus berjalan. Penyidikan perkara dilakukan oleh Polres Tual yang telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum disebut telah dilakukan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, sebelumnya menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktis milik tersangka, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual usai gelar perkara.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan mendorong desakan agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Sumber : CNN Indonesia



