Fajarnews.co,Makassar — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2), terkait dugaan pernyataannya yang dinilai menyinggung adat masyarakat Toraja. Dalam sidang tersebut, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sidang adat berlangsung di rumah adat Tongkonan Layuk Kaero. Pandji hadir secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, membenarkan pelaksanaan sidang adat tersebut.
“Benar, sidang adat sudah dilaksanakan hari ini,” ujar Amson.
Ia menjelaskan bahwa Pandji berhadapan dengan 32 perwakilan adat Toraja dalam proses persidangan. Selama sidang, Pandji mengikuti mekanisme hukum adat Toraja yang dikenal dengan istilah Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh para pemangku adat.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Rukka Sombolinggi, menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban secara adat.
Hasil sidang memutuskan Pandji dikenai denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Menurut Amson, sanksi tersebut bersifat simbolis sebagai upaya pemulihan kehormatan, martabat, dan keseimbangan sosial masyarakat Toraja.
“Ini adalah bentuk penyelesaian melalui hukum adat untuk memperbaiki relasi yang sempat terganggu,” jelasnya.
Usai sidang adat, akan dilaksanakan ritual permohonan maaf kepada leluhur pada Rabu (11/5). Hewan yang didenda tersebut akan disembelih sebagai bagian dari ritual adat.
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono menyatakan menerima seluruh keputusan sidang adat dan menganggap peristiwa ini sebagai pembelajaran penting. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi stand up comedy, khususnya yang berkaitan dengan adat dan budaya.
“Saya menerima semua keputusan yang telah ditetapkan. Ini menjadi pelajaran bagi saya agar ke depannya lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Pandji.



