Polres Kukar Ungkap Kasus Narkotika di Perjiwa, Sita 263 Gram Sabu

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Senin (19/01/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kukar. Seorang pria berinisial F (35) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 263,62 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, (17/01/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kukar pada 7 Januari 2026 terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Perjiwa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial F yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6253 CAR.

Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebuah bungkusan plastik hitam. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu bungkus mi instan yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu, serta satu kardus mi instan yang setelah diperiksa berisi lima paket sabu lainnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa handphone, uang tunai sebesar Rp5 juta, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka berinisial F beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related Post

Tinggalkan komentar