Fajarnews.co,Kasus kekerasan yang menimpa Guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Setelah sempat viral dan menuai polemik luas, Agus memutuskan melaporkan insiden pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Jambi pada Kamis (16/1).
Sebelum mengambil langkah tersebut, Agus sempat dilanda keraguan. Ia mengaku mempertimbangkan dampak hukum terhadap para siswa yang terlibat, termasuk masa depan dan kondisi psikologis mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, ia merasa kejadian itu membawa dampak serius, tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga tekanan mental serta rusaknya reputasi sebagai tenaga pendidik.
Kakak kandung Agus, Nasir, mengatakan laporan ke polisi dibuat setelah keluarga melakukan pertimbangan matang. Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik Agus di mata publik, terlebih setelah menyebar luas di media sosial.
“Kami melaporkan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa terhadap Agus,” ujar Nasir, seperti dikutip dari Tribun.
Akibat insiden tersebut, Agus mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, antara lain punggung, tangan, pipi, serta pelipis yang tampak memerah. Untuk kepentingan penyelidikan, ia telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
“Secara psikis, dia terganggu karena nama baiknya sudah tercemar di media sosial dan di lingkungan masyarakat,” lanjut Nasir.
Sementara itu, pihak sekolah juga melakukan penanganan secara internal. Sebanyak 12 siswa yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dipanggil untuk mengikuti proses mediasi. Mediasi tersebut melibatkan kepolisian, unsur TNI, kejaksaan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pihak sekolah, komite sekolah, hingga orang tua siswa.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati sanksi bagi seluruh siswa yang terlibat berupa kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kepala SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Ranto M, menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi semua siswa yang terbukti terlibat.
“Sanksi bagi pelaku pengeroyokan, seluruh siswa wajib membuat surat pernyataan,” ujar Ranto.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi. Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya, mengecam keras terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya sikap dan ucapan guru saat berinteraksi dengan siswa.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa konflik dipicu oleh pernyataan Agus yang mengatakan “orang tua kamu miskin” kepada seorang siswa. Agus telah memberikan klarifikasi bahwa kalimat tersebut tidak dimaksudkan sebagai hinaan. Nanang meminta semua pihak melihat persoalan ini secara objektif.
Menurutnya, guru perlu menahan diri dari ucapan yang berpotensi disalahartikan, sementara siswa tetap harus menjunjung sikap sopan dan menghormati guru dalam situasi apa pun.
Ketua OSIS SMKN 3 Tanjung Jabung Timur juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para siswa. Ia menyebut emosi siswa tersulut karena merasa Agus kerap bersikap menekan, meski pernyataan tersebut menjadi bagian dari perbedaan pandangan yang muncul dalam proses mediasi.
Dalam forum tersebut, muncul pula usulan agar Agus dipindahkan dari sekolah. Usulan itu disampaikan sejalan dengan aspirasi sebagian siswa dan pengurus OSIS. Diketahui, Agus telah mengabdi sebagai guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur selama kurang lebih 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Nanang Sunarya menilai opsi pemindahan tugas dapat dipertimbangkan demi keselamatan Agus. Namun, ia menegaskan pembinaan terhadap siswa tetap harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari tingkat nasional. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak memiliki tempat di dunia pendidikan dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan objektif.
“Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk peristiwa di SMK tersebut. Kekerasan tidak dapat dibenarkan,” ujar Hetifah, Jumat (16/1).



