Kinerja Presisi Polsek Tenggarong Berhasil Ungkap Pencurian Lintas TKP

redaksi

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya

Kutai Kartanegara, Kamis (08/01/2025) – Jajaran Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Tenggarong. Seorang pria berinisial IYP diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, menjelaskan salah satu TKP berada di Jalan K. Ahmad Dahlan RT 18, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mendapati toko miliknya dibobol dengan cara merusak kunci gembok.

“Pelaku merusak gembok menggunakan alat seperti gunting atau obeng, kemudian mengambil sejumlah peralatan di dalam toko,” ujar IPTU Makmur Jaya.

Adapun barang yang hilang antara lain satu unit mesin circle merek Bos, beberapa unit bor merek HPR, mesin bor tuner merek 8 Power, hotgun merek Rio, serta gerinda merek HPR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk ke Polsek Tenggarong. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor pelaku beserta karung yang dibawanya, yang kemudian diketahui berisi alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 19 TKP dengan sasaran toko, gudang, hingga rumah kosong,” jelasnya.

Selain peralatan toko, barang yang paling sering dicuri pelaku adalah tabung gas LPG, karena dinilai mudah untuk dijual. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 13 tabung gas, terdiri dari 11 tabung ukuran 3 kilogram dan 2 tabung ukuran 12 kilogram, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku diketahui melakukan aksinya secara terencana dengan terlebih dahulu berkeliling pada malam hari untuk memastikan kondisi lokasi yang akan menjadi sasaran. Dari hasil pemeriksaan, sebagian barang hasil curian telah dijual ke sejumlah pihak, dengan harga rata-rata sekitar Rp100 ribu per tabung gas.

IPTU Makmur Jaya menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Timbau. Berdasarkan pengakuan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Ia memiliki tiga anak yang masih kecil dan bekerja sebagai penambang pasir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polsek Tenggarong juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan tabung gas atau barang lainnya agar segera melapor ke Polsek Tenggarong dengan membawa surat tanda laporan (STL) serta keterangan lokasi kejadian.

“Masih ada sejumlah barang yang belum ditemukan, karena pelaku sudah lupa lokasi TKP secara rinci,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar