Empat Anak Lapas Kabur karena Rindu Orang Tua, Kakanwil Pastikan Tak Ada Kekerasan dalam Penanganan

redaksi

Pelaku empat anak binaan LPKA Tenggarong yang kabur. Foto/Fajarnews.co/Jainal

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Empat anak binaan LPKA Tenggarong kabur saat hujan deras pada dini hari, namun seluruhnya berhasil ditemukan kembali beberapa jam kemudian. Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Herdiman, menegaskan pelarian itu bukan dipicu tindak pidana, melainkan faktor kerinduan mereka terhadap orang tua.

Endang menjelaskan, perilaku impulsif seperti itu merupakan hal yang umum terjadi pada anak-anak, terlebih dalam situasi keterbatasan ruang gerak. Menurutnya, kondisi psikologis remaja yang fluktuatif sering membuat mereka bertindak spontan tanpa mempertimbangkan risiko.

“Anak-anak ini kabur bukan karena niat jahat. Mereka hanya rindu pulang, ingin bertemu orang tuanya,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Ia mengungkapkan, empat anak tersebut keluar sekitar pukul 04.00 Wita dengan memanfaatkan situasi saat hujan lebat. Mereka turun melalui sisi bangunan, kemudian menumpang sebuah truk menuju pasar. Setibanya di area kota, dua anak berhasil ditemukan petugas di lampu merah, satu kembali menyerahkan diri, dan satu lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi pelarian.

Sebelumnya sempat beredar isu bahwa ada anak binaan membawa senjata tajam. Endang menepis kabar tersebut dan menegaskan bahwa temuan itu bukanlah benda yang sengaja dibawa dari dalam lapas, melainkan barang yang kemungkinan mereka ambil dalam kondisi panik di area pasar.

“Isu membawa sajam tidak benar. Mereka hanya mengambil barang yang ditemukan secara spontan, namanya juga anak-anak dalam kondisi bingung,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh anak yang diamankan kembali tidak mengalami kekerasan selama proses pencarian. Petugas lapangan, kata Endang, telah diberi instruksi tegas agar tidak menggunakan tindakan represif terhadap anak binaan.

“Tidak ada pemukulan, tidak ada penganiayaan. Bahkan yang sempat terjatuh langsung kami bawa ke medis untuk dibersihkan lukanya dan diberi sarapan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pengetatan keamanan, ia menegaskan bahwa LPKA memiliki standar khusus yang tidak dapat disamakan dengan lapas dewasa. Aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengharuskan lingkungan pembinaan dibuat seperti suasana rumah, sehingga pengamanan tidak boleh dibuat layaknya sel maksimum.

“LPKA tidak boleh diperlakukan seperti lapas dewasa. Teralis besar, pengamanan ketat itu justru melanggar aturan dan bisa masuk ranah HAM,” pungkasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak LPKA akan menghubungi keluarga masing-masing anak untuk melakukan pendampingan dan memberikan nasihat. Koordinasi dengan orang tua dianggap penting agar faktor kerinduan yang memicu kejadian ini tidak berulang. (jnl)

Related Post

Tinggalkan komentar