Fajarnews.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan aturan mengenai hak atas tanah jangka panjang yang sempat diberlakukan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Putusan tersebut terutama menyoal ketentuan HGU hingga 190 tahun serta HGB dan hak pakai yang dapat mencapai 160 tahun. Kedua aturan itu sebelumnya tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Perkara dengan nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang meminta uji konstitusionalitas pasal mengenai skema dua siklus pemberian hak atas tanah. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan para pemohon setelah menilai norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jangka waktu berlapis sangat melampaui aturan agraria nasional.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan perlunya evaluasi rutin terhadap pemberian dan perpanjangan hak atas tanah di IKN. Menurut Guntur, mekanisme dua siklus membuat negara tidak memiliki ruang untuk melakukan evaluasi karena durasi penguasaan lahan terlalu panjang. Ia menilai negara tidak mungkin menjalankan fungsi pengawasan secara optimal jika waktu penguasaan tanah hampir dua abad.
Putusan MK tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, menilai keputusan ini penting untuk mengembalikan prinsip bahwa negara tidak boleh kehilangan kontrol atas tanah. Ia menyampaikan, “Dengan demikian, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun. Dapat diperpanjang 25 tahun dan dapat diperbarui 35 tahun sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.”
Fikri juga menekankan pentingnya fleksibilitas negara dalam menilai ulang penggunaan tanah sesuai fungsi sosial. Ia mengingatkan bahwa skema dua siklus yang lama berpotensi mengunci kewenangan negara dan mengabaikan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Dalam konteks tanah sebagai sumber penghidupan dan kemakmuran rakyat, kehilangan fleksibilitas itu berarti abai terhadap amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Fikri.
Dampak sosial turut menjadi sorotan dalam diskusi mengenai aturan tersebut. Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dikutip Fikri, terdapat 301 kasus konflik wilayah adat sepanjang 2018–2022. Ia menilai lamanya jangka waktu penguasaan tanah akan memperbesar potensi kerugian pada masyarakat lokal yang terdampak pembangunan IKN.
Di sisi lain, skema hak atas tanah yang panjang kerap diklaim pemerintah sebagai upaya menarik investor. Namun Fikri menyebut bahwa kenyataannya minat investor belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Hingga hari ini, dari 80 persen target anggaran yang berasal dari investasi swasta untuk pembangunan dan pengembangan IKN baru terealisasi 14 persen,” ujarnya.
Peneliti CORE Indonesia, Azhar Syahida, turut menyoroti hambatan minat investor terhadap IKN. Ia menyampaikan bahwa investor memprioritaskan potensi keuntungan dan keberlanjutan proyek dalam jangka panjang. Azhar mengatakan, “Sejak awal, kebijakan pemindahan ibu kota ini tampak dipaksakan dengan minim kajian,” sambil menyebutkan bahwa perubahan arah kebijakan di era Presiden Prabowo membuat kepastian proyek semakin dipertanyakan.



