Ibu Kota Nusantara (IKN)MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Negara Diminta Kembali Berkuasa atas Tanah redaksi Selasa, 18 November 2025Fajarnews.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan aturan mengenai hak atas tanah jangka panjang yang sempat diberlakukan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.