Fajarnews.co, Jakarta – Sikap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, muncul sebagai tanggapan atas polemik rencana pelaporan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh TNI ke pihak kepolisian. Dalam pandangan Rano, langkah hukum terkait pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyampaikan hal ini kepada awak media pada Jumat, 12 September 2025.
TNI sebelumnya diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada 8 September 2025. Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber terkait Ferry Irwandi. “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber… terdapat beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta.
Namun, langkah tersebut ditanggapi tegas oleh Rano. Ia mengatakan bahwa setelah adanya putusan MK terkait UU ITE, lembaga negara tidak memiliki dasar hukum kuat untuk melaporkan pencemaran nama baik. “Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa upaya lembaga negara untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik tidak memiliki landasan yuridis yang kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk TNI dan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri wajib mengkaji setiap laporan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk konstitusi. “Saya meyakini Polri akan menempatkan diri secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Menurut politikus PKB ini, apabila ada laporan masuk, Polri harus terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan hukum positif serta putusan MK. Rano menyatakan, “Saya percaya Polri akan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi, apalagi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi dan kritik publik.”
Di sisi lain, Rano juga menyatakan keyakinannya bahwa TNI tidak akan melanjutkan perkara ini ke tahap pelaporan resmi. Ia percaya TNI sebagai institusi negara yang dewasa akan mengambil langkah bijak. “Saya juga meyakini TNI sebagai institusi negara… akan mengambil langkah yang bijak dengan tidak menindaklanjuti perkara ini ke kepolisian,” ucapnya.
Penegasan pun disampaikan Rano soal peran Komisi III DPR dalam pengawasan hukum. Ia menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung dan pemberi kepastian bagi semua pihak. “Di Komisi III, kami akan terus mengingatkan bahwa fungsi hukum adalah memberi kepastian, keadilan dan perlindungan,” katanya.
Kritik publik menurut Rano sah-sah saja disampaikan dalam ruang demokrasi, namun tetap harus menjaga etika. Ia menilai kritik tetap harus proporsional dan tidak menyerang martabat pribadi. “Kritik yang baik tentu tetap menjunjung etika, berlandaskan fakta, serta tidak diarahkan untuk menyerang martabat pribadi,” tuturnya.
Sementara itu, Brigjen Juinta belum mengungkap detail pelanggaran yang dilakukan Ferry Irwandi. Ia hanya mengatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut akan menjadi domain penyidik. “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ujarnya singkat di Mapolda Metro Jaya.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dengan konstitusi serta penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Dengan putusan MK sebagai rujukan hukum tertinggi, publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak TNI maupun Polri dalam menyikapi kasus ini.



