Fajarnews.co, TENGGARONG – Sengketa lahan antara kelompok tani dari Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman dengan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) kembali mencuat. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat mediasi yang digelar di ruang Tri Brata Polres Kutai Kartanegara, Kamis (04/09/2025).
Dalam forum itu, Sudarsono mewakili masyarakat membacakan 11 tuntutan kelompok tani.
“Kami meminta izin PT Surya Hutani Jaya yang berada di wilayah Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, dicabut,” tegasnya.
Ia juga menekankan tuntutan kompensasi hasil hutan tanaman sebesar Rp10 ribu per ton kayu, yang menurutnya sejak kerja sama tahun 2019 hingga kini “tidak pernah terealisasi ke masyarakat.”
Selain itu, warga mendesak agar laporan pidana terhadap masyarakat dicabut dan pos PT SHJ di simpang empat KM 38 dibongkar.
“Pos tersebut dipergunakan oleh oknum PT SHJ dan oknum aparat Polres Kukar meminta-minta uang ke masyarakat. Terjadi pungli dan sangat mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.
Kepala Desa Sabintulung, Arta, dalam kesempatan itu menegaskan lahan yang digarap warganya bukan milik perusahaan.
“Warga yang mengelola lahan tersebut menganggap sebagai lahan adat. Di lahan itu tidak ada tanaman PT SHJ,” ucapnya.
Ia pun mengapresiasi langkah kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres Kukar yang telah mengadakan kegiatan ini agar tindakan unjuk rasa tidak terjadi. Kami mohon hari ini ada keputusan dan kesimpulan,” tambahnya.
Camat Muara Kaman juga menyoroti praktik pungutan liar. “Kejadian pungli di jalan lintas PT SHJ agar ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah IV Samarinda menyebutkan konsesi PT SHJ mencapai 153.900 hektare.
Tokoh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Awang Yakoub Luthman, menyerukan agar semua pihak tetap menjaga suasana tetap kondusif.
“Supaya situasi ini aman, diharapkan semua netral. Identifikasi lahan mana saja warga yang masuk Desa Sabintulung dan Puan Cepak, serta ormas agar tetap menahan diri,” ujarnya.
Perwakilan PT SHJ, Arnold, menyatakan pihaknya tunduk pada aturan.
“Di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan penanaman sawit. Kami berharap hari ini ada keputusan yang terbaik,” katanya.
Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa pencabutan izin perusahaan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, 11 tuntutan warga akan ditindaklanjuti, termasuk penertiban pos yang diduga menjadi lokasi pungli. “Jika terjadi pungli, silakan dilaporkan,” tegas Kompol Roganda
Adv/DiskominfoKukar



