Fajarnews.co, Skandal kekerasan seksual yang menjerat Pondok Pesantren Ibadurrahman kembali menyeruak ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025), terungkap bahwa pelaku adalah anak kandung pimpinan pesantren.
Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Sudirman, menilai pengakuan tersebut tidak cukup.
“Hari ini beliau gantleman mengakui pelaku adalah anak kandungnya. Tapi apa gunanya pengakuan tanpa tanggung jawab konkret? Yang kami lihat, tidak ada itikad baik menyelesaikan penderitaan korban,” tegasnya.
Sudirman mengungkap korban dan keluarga justru hidup dalam ketakutan akibat intimidasi dari orang-orang pesantren.
“Ini fakta, bukan opini. Mereka wara-wiri di depan rumah korban, membuat keluarga panik sampai menutup pintu rapat-rapat dan meminta tetangga merekam video. Kalau ini bukan teror, lalu apa,” ujarnya.
TRC PPA menegaskan pihak pondok tidak boleh berhubungan langsung dengan korban.
“Kalau alumni datang memberi semangat, itu lain. Tapi kalau orang pesantren yang datang, itu intimidasi. Kami akan halangi supaya korban tidak kembali disakiti,” lanjut Sudirman.
Ia juga menilai langkah pondok yang hanya ‘memblokir’ pelaku sama sekali tidak cukup.
“Jangan sampai anak pimpinan itu kembali berkeliaran di lingkungan pesantren. Kalau Kemenag berani menutup ponpes lain, mengapa Ibadurrahman dibiarkan? Kalau memang harus dibekukan izinnya, lakukan! Itu satu-satunya jalan,” katanya tegas.
TRC PPA kini mendampingi delapan korban, meski satu di antaranya memilih bungkam karena tekanan keluarga. Menurut Sudirman, inti persoalan ini bukan sekadar nama baik pesantren, melainkan keselamatan dan masa depan anak-anak.
“Pesantren seharusnya membina moral, bukan menghancurkan hidup korban. Kalau tidak ada jaminan ruang aman, eksistensi pesantren itu tidak ada artinya,” pungkasnya.



