Rekonsiliasi Politik Jadi Sorotan Usai Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

redaksi

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong (Ist)

Fajarnews.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Keputusan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI. Ia menilai langkah itu sebagai simbol kepemimpinan yang inklusif, bukan tindakan pembalasan.

Menurut Martin, tindakan Presiden merupakan sinyal kuat untuk merangkul semua elemen bangsa yang pernah berseberangan pandangan. “Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan soal balas dendam, melainkan soal merangkul demi Indonesia yang utuh,” ujarnya pada Sabtu (2/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa rekonsiliasi politik seperti ini sangat dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan masa depan. Menurutnya, keputusan ini adalah bagian dari komitmen besar terhadap persatuan nasional yang nyata, bukan hanya wacana.

“Persatuan nasional tak hanya dibangun lewat kata-kata, tetapi juga lewat tindakan konkret yang menunjukkan bahwa negara hadir untuk semua,” tambah Martin. Ia juga menyebut bahwa keputusan ini melampaui sekat-sekat politik masa lalu.

Momentum ini, menurut politikus Partai Gerindra itu, perlu dimanfaatkan untuk mempercepat proses pembangunan di berbagai sektor. Ia yakin bahwa stabilitas politik yang kuat akan mempercepat pengambilan kebijakan penting. “Kalau semua tokoh dan partai bersatu, pembangunan akan jauh lebih efektif,” ujarnya.

Kedua tokoh, Hasto dan Thomas, dibebaskan dari tahanan pada Jumat malam (1/8/2025). Hasto yang sebelumnya terlibat kasus suap PAW DPR sempat divonis 3,5 tahun penjara dan ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Thomas, terdakwa kasus impor gula, dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan ditahan di Rutan Cipinang.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid turut memberikan penjelasan mengenai dasar hukum amnesti dan abolisi. “Keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana,” kata Fahri.

Fahri menyebut bahwa amnesti tak memerlukan permohonan khusus dan bisa diberikan tanpa pengajuan. Namun tetap perlu pertimbangan DPR agar selaras dengan prinsip check and balance. Sebaliknya, abolisi memiliki prosedur lebih ketat dan memenuhi tiga syarat utama pengajuan.

Dengan dasar hukum yang kuat serta pertimbangan politik yang matang, keputusan Presiden Prabowo dianggap banyak pihak sebagai awal dari babak baru pemerintahan. Babak yang diharapkan akan fokus pada kesejahteraan rakyat dan menjauh dari konflik politik yang memecah belah.

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/03/hastotom-lembong-bebas-dpr-sebut-kepemimpinan-prabowo-merangkul-bukan-membalas-dendam
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar