Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi di Pesawat Citilink, Pelaku Diamankan Polisi

redaksi

Ilustrasi. Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

Fajarnews.co, Jakarta – Seorang penumpang perempuan di bawah umur mengalami dugaan pelecehan seksual dalam penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta, Senin malam, 14 Juli 2025. Peristiwa terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669. Setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku langsung diamankan.

Korban saat itu melakukan perjalanan bersama anggota keluarganya dan duduk satu baris dengan pria yang belakangan diketahui berinisial IM. Interaksi bermula ketika korban hendak mengambil foto dari jendela pesawat dan meminta izin kepada penumpang tersebut. Tidak lama setelah itu, situasi menjadi tidak nyaman bagi korban.

Kepolisian menjelaskan bahwa saat korban hendak makan, penumpang pria tersebut membantu membuka bungkus sendok plastik milik korban. “Terlapor membuka bungkus sendok dengan cara menggigit, lalu mengembalikan sendok sambil menyentuh paha korban,” jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, Rabu (16/7).

Korban mencoba memberi isyarat kepada tantenya, namun tidak berhasil dipahami. Ia kemudian berusaha pergi ke toilet, meskipun saat itu lampu tanda belum padam. Setelah diperbolehkan, korban menuju toilet dan diduga menangis di dalam.

Tangisan korban didengar oleh anggota keluarga yang mendampingi, lalu dilaporkan kepada pramugari. Awak kabin segera menanggapi dengan memindahkan korban ke tempat duduk lain untuk menghindari kontak lebih lanjut. Setelah pesawat mendarat, laporan resmi dibuat kepada pihak kepolisian.

Perwakilan Citilink Indonesia, Tashia Scholz, menyatakan bahwa kru maskapai langsung memberikan bantuan. “Sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban,” kata Tashia. Maskapai juga berkomitmen mendukung proses hukum secara penuh.

Pelaku berinisial IM langsung diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke Mapolresta Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Unit PPA Satreskrim telah menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Motif berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa yang bersangkutan tertarik pada korban,” ujar Kasatreskrim Kompol Yandri Mono. Proses hukum masih terus berlanjut hingga saat ini.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8015194/5-fakta-pelaku-pelecehan-penumpang-pesawat-di-soetta-kini-tersangka?page=2
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar