Fajarnews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan satu kecamatan sebagai percontohan program Jurnal Nilai Tanah (JNT). Penetapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam acara resmi bersama BPN. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar.
Penetapan dilakukan setelah melalui kajian serta survei lapangan yang mempertimbangkan kondisi dan segmen wilayah. “Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan satu kecamatan sebagai Jurnal Nilai Tanah,” ujar Sunggono. Ia menjelaskan bahwa perbedaan nilai tanah kini bisa ditentukan lebih adil.
Selama ini, nilai tanah kerap disamaratakan, termasuk antara tanah strategis dan lahan tanpa akses jalan. Melalui JNT, penentuan harga tanah menjadi lebih spesifik. Survei dilakukan oleh tim gabungan dari BPN dan pemerintah daerah.
Program JNT akan diperluas secara bertahap ke kecamatan lain. “Kami berharap program ini bisa dilanjutkan hingga seluruh wilayah di Kukar memiliki penetapan nilai tanah yang menyeluruh,” imbuhnya. Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih akuntabel.
Selain akurasi nilai tanah, JNT juga berpengaruh pada penerimaan daerah. “Ketika nilai tanah sudah ditetapkan, maka akan ada pengaruh terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, transaksi jual beli tanah, serta potensi penerimaan dari pajak lainnya,” jelas Sunggono.
Sunggono menilai pendekatan ini bisa meningkatkan efektivitas fiskal daerah. Dengan nilai tanah yang valid dan diperbarui, Pemkab akan memiliki dasar perhitungan yang lebih kuat dalam pajak dan retribusi. JNT menjadi salah satu program unggulan dalam reformasi agraria lokal.
JNT diproyeksikan menjadi alat strategis dalam mengintegrasikan data pertanahan dan kebijakan fiskal daerah. Langkah ini sekaligus mendukung transparansi dan pengawasan oleh lembaga seperti KPK. Pemerintah berharap dapat menjadikan Kukar sebagai model pengelolaan tanah berbasis data.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL



