Fajarnews.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029. Putusan tersebut diketok oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025. MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa pemilu kepala daerah dan anggota DPRD akan dilaksanakan setelah pemilu nasional rampung. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal mencakup DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah.
Jeda pelaksanaan antara kedua jenis pemilu tersebut paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun. “Waktu spesifik pelaksanaan pemilu lokal ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” jelas Mahkamah dalam amar putusannya.
MK menilai, tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan lokal dalam tahun yang sama menyebabkan kelelahan pada penyelenggara dan kejenuhan pemilih. Mahkamah menyebut kondisi ini sebagai “perimpitan” yang menurunkan kualitas penyelenggaraan demokrasi.
Berdasarkan pertimbangan hukum MK, pemilu serentak 2024 menunjukkan dampak buruk seperti lemahnya pelembagaan partai politik. “Partai tak punya cukup waktu siapkan kadernya, akhirnya mengandalkan figur populer non-kader,” ungkap Mahkamah.
Selain itu, pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan rakyat kesulitan menilai kinerja pejabat terpilih. Dampaknya, isu pembangunan daerah tenggelam di tengah dominasi isu nasional.
Kondisi ini membuat Mahkamah menilai perlu adanya perubahan desain pemilu. MK menyatakan bahwa bentuk keserentakan pemilu tetap sesuai konstitusi selama pemilu DPR, DPD, dan presiden dilaksanakan bersama.
Mahkamah pun memberi tanggung jawab kepada DPR dan Pemerintah untuk mengatur masa transisi jabatan hasil Pemilu 2024. Termasuk, penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
Putusan MK tersebut dianggap sebagai langkah menuju pemilu yang lebih berkualitas dan efisien. “Kami mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar MK.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4928489/mengapa-mk-memisahkan-pemilu-nasional-dan-lokal-mulai-2029?page=all
Penulis : Arnelya NL



