Fajarnews.co, Tenggarong – Setelah tiga tahun pelarian, mantan Kepala Desa Bilah Talang, LH, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) pada Senin, 23 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selama masa jabatannya dari 2014 hingga 2019, LH diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp1,5 miliar. Kasus korupsi ini mulai diselidiki oleh Kejari Kukar sejak 2019 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar, Wasita Triantra, menjelaskan bahwa LH melarikan diri sejak 2022 dan menjadi buron hingga akhirnya tertangkap. “Kasus ini terjadi saat LH menjabat sebagai kepala desa. Kami telah menyelidikinya sejak 2019,” ujarnya.
Selama pelarian, LH berpindah-pindah tempat dan sempat bekerja sebagai operator alat berat di perusahaan swasta. Keberadaannya mulai terendus usai menghadiri agenda seni lokal bertajuk Bejaguran di Tenggarong.
Bersama Polres Kukar, tim Kejari melakukan pemantauan hingga menemukan LH di rumah keluarganya di Loa Ipuh. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan saat petugas menggerebek lokasi tersebut.
“Begitu kami yakin dia sedang berada di Tenggarong, tim langsung bergerak,” tegas Wasita. Penyidik kini membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
LH kini telah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. “Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas Wasita.



