Fajarnews.co, Tenggarong – Demi memperkuat peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar rapat evaluasi program Strata Daya. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025). Evaluasi difokuskan pada delapan wilayah sebagai lokasi uji coba.
Azmi Elvandar Riyadi selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa menjelaskan, program ini merupakan tahapan akhir dari strategi pembenahan lembaga masyarakat. “Kami evaluasi hasil dari pelaksanaan Strata Daya. Ini adalah tahapan akhir strategi untuk menata kembali peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan,” ujar Elvandar.
Sebanyak enam desa dan dua kelurahan terpilih sebagai lokus awal, yakni Desa Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, serta Kelurahan Timbau dan Muara Jawa Tengah. Wilayah tersebut mewakili kondisi geografis dan sosial yang beragam.
Elvandar menekankan pentingnya lembaga kemasyarakatan dalam menjaga ketertiban, mendukung kemajuan, dan mendorong keharmonisan masyarakat. Menurutnya, lembaga tersebut harus mampu mengorganisasi kegiatan warga dan menyerap aspirasi lokal. “Lembaga ini memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Strata Daya memiliki payung regulasi yang kuat. Program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Legalitas yang kuat dinilai penting dalam pelaksanaan kelembagaan yang terstruktur.
“Kami tidak ingin legalitas hanya bersifat administratif, tapi betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan realitas di desa maupun kelurahan,” tambah Elvandar. Ia mengungkapkan bahwa program ini akan menyasar seluruh 237 desa dan kelurahan di wilayah Kukar.
Melalui evaluasi ini, DPMD Kukar berharap implementasi Strata Daya dapat dikembangkan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan masukan dan kebutuhan tiap daerah. Program ini ditargetkan mampu menciptakan tatanan kelembagaan desa yang kokoh dan responsif.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL



