Fajarnews.co, Tenggarong – Dalam upaya menata ulang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar evaluasi pelaksanaan program Strata Daya. Rapat tersebut dilangsungkan pada Rabu (28/5/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Sebanyak delapan desa dan kelurahan yang menjadi percontohan awal dilibatkan dalam kegiatan ini.
Asmi Riyandi Elvandar selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa menyebut, wilayah yang dipilih mewakili tiga zona utama Kukar: ulu, tengah, dan pesisir. “Kelurahan yang dilibatkan adalah Timbau (Tenggarong) dan Muara Jawa Tengah (Muara Jawa). Sedangkan desa-desa meliputi Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan,” jelasnya.
Program Strata Daya, menurut Elvandar, merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi dan aksi perubahan yang ia rancang sendiri. Ia menegaskan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah soal legalitas kelembagaan yang belum juga terselesaikan sejak lama. “Persoalan legalitas ini sudah bertahun-tahun menjadi dilema,” ungkapnya.
Elvandar juga menyoroti kurangnya komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan yang diatur melalui Permendagri 18/2018 dan Perbup 38/2022. Ia menganggap penting adanya pembenahan internal di tubuh DPMD sebagai bentuk keseriusan terhadap program ini. “Kalau tidak diurusi, tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi, meskipun sulit, pasti bisa,” kata Elvandar menirukan pesan Bupati Kukar.
Pemerintah desa dan kelembagaannya disebut sebagai representasi dari wajah pemerintah kabupaten, sehingga dukungan penuh terhadap pembenahan dianggap penting. Dalam rapat evaluasi tersebut, hadir juga tenaga ahli dan gugus tugas untuk memperkuat aspek legal yang selama ini lemah. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberi masukan konkrit terhadap perbaikan ke depan.
Evaluasi ini menjadi titik awal untuk menilai sejauh mana implementasi Strata Daya dapat diperluas ke wilayah lain di Kutai Kartanegara. DPMD berencana membawa program ini lebih luas setelah penyempurnaan tahap awal ini selesai. Kegiatan evaluasi menjadi dasar bagi kelanjutan kebijakan pemberdayaan desa dan kelurahan yang terintegrasi.
Dengan evaluasi awal ini, DPMD berharap dapat menemukan pola penguatan kelembagaan yang bisa dijadikan acuan ke depan. Program Strata Daya diharapkan tak sekadar dokumen, melainkan menjadi perubahan nyata dalam sistem kelembagaan di desa dan kelurahan.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL