Komdigi Rampungkan Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, XLSmart dan Telkomsel Raih Alokasi Terbesar

redaksi

Fajarnews.co, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk pengembangan layanan jaringan seluler nasional pada 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur digital sekaligus mempercepat pemerataan akses internet di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam hasil sementara seleksi, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati peringkat pertama pada pita frekuensi 700 MHz dengan memperoleh alokasi spektrum sebesar 30 MHz (2×15 MHz). Perusahaan tersebut mengajukan nilai penawaran sekitar Rp1,06 triliun, tertinggi di antara peserta lainnya.

Posisi berikutnya ditempati PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang mendapatkan blok frekuensi 20 MHz (2×10 MHz) dengan nilai penawaran sekitar Rp642,5 miliar, disusul PT Indosat Tbk yang juga memperoleh alokasi 20 MHz (2×10 MHz) melalui penawaran senilai Rp507,48 miliar.

Sementara pada seleksi pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel menjadi peserta dengan peringkat tertinggi setelah memperoleh alokasi 80 MHz. Indosat berada di posisi kedua dengan 60 MHz, sedangkan XLSmart menempati urutan ketiga dengan 50 MHz.

Komdigi menjelaskan bahwa proses seleksi telah melalui tahapan lelang harga dan pemilihan blok frekuensi yang berlangsung pada awal Juli 2026. Meski hasil peringkat telah diumumkan, seluruh peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan sesuai mekanisme yang ditetapkan sebelum penetapan pemenang secara resmi.

Setelah masa sanggah berakhir dan seluruh proses administrasi selesai, pemerintah akan menerbitkan keputusan resmi mengenai perusahaan yang berhak mengelola spektrum tersebut.

Selain membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, para pemenang juga diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen pembangunan jaringan. Salah satunya adalah menyediakan layanan 4G di sedikitnya 538 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah prioritas.

Di samping itu, operator juga diwajibkan memperluas layanan 5G di berbagai kota dan kabupaten dengan target cakupan minimal 51 persen populasi nasional sesuai komitmen yang telah disampaikan dalam proses seleksi.

Komdigi menilai alokasi spektrum baru ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas jaringan operator, tetapi juga mempercepat transformasi digital nasional. Penambahan frekuensi diharapkan mampu menghadirkan layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan merata, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan kompetitif guna memastikan pengelolaan spektrum frekuensi memberikan manfaat optimal bagi industri telekomunikasi maupun masyarakat luas.

Related Post

Tinggalkan komentar