Guru PPPK Paruh Waktu Gagal Tes Tetap Dipertahankan Pemerintah

redaksi

Fajarnews.co, Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum berhasil dalam seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu tidak akan kehilangan statusnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah saat ini membuka proses seleksi bagi sekitar 172 ribu guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.

Namun, guru yang tidak lolos seleksi tetap akan dipertahankan sebagai PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memastikan mereka tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan.

“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah,” ujar Tito setelah mengikuti rapat terbatas bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tito mengatakan guru yang belum lolos pada seleksi tahun ini tetap memiliki kesempatan mengikuti tes pada tahun berikutnya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepada tenaga ASN yang bekerja secara paruh waktu.

“Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru,” katanya.

Menurut Tito, kebijakan tersebut saat ini difokuskan pada tenaga guru. Sementara mekanisme bagi PPPK paruh waktu dari profesi lain masih dalam pembahasan pemerintah.

Beberapa profesi yang masih dikaji antara lain anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pemadam kebakaran (Damkar). Pemerintah berencana kembali membahas mekanisme tersebut dalam rapat berikutnya.

“Nah, untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan. Saya kira itu,” ujar Tito.

Dari sisi pembiayaan, Tito menyebut pemerintah memastikan anggaran untuk PPPK akan ditanggung melalui APBN. Kepastian tersebut dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN,” katanya.

Dengan kebijakan ini, guru PPPK paruh waktu yang belum berhasil menjadi penuh waktu masih dapat melanjutkan pekerjaannya. Mereka juga tetap memiliki peluang mengikuti seleksi pada periode berikutnya sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Related Post

Tinggalkan komentar