Ricuh Demo Jakarta 27 Agustus, 322 Orang Diamankan dan 45 Jadi Tersangka

redaksi

Fajarnews.co, Kericuhan pecah di sejumlah lokasi di Jakarta setelah demonstrasi di sekitar Gedung MPR/DPR, Senayan, pada Kamis (27/8/2026). Polda Metro Jaya mengamankan sedikitnya 322 orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ratusan orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menduga sebagian dari mereka terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum, vandalisme, hingga tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).

Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 19 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya masih berusia 12 sampai 18 tahun.

Polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga berpotensi digunakan dalam aksi kekerasan. Barang yang diamankan antara lain golok, pisau, gunting, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat batang bambu.

45 Orang Jadi Tersangka

Dari ratusan orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penyidik mengelompokkan penanganan perkara tersebut ke dalam enam klaster.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan klaster pertama menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Sebanyak 153 anak diproses melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pelaku perusuhan dengan jumlah 91 orang. Klaster ketiga mencakup dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, dengan 71 orang yang telah diperiksa.

Sementara klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Polisi menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam ketika berada di lokasi aksi.

Dua klaster lainnya menyasar pihak yang diduga menjadi penggerak dan pemberi pembiayaan serta mereka yang diduga merekrut massa untuk terlibat dalam kericuhan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” ujar Iman.

Satu Orang Meninggal Dunia

Kericuhan tersebut juga menimbulkan korban jiwa. Polda Metro Jaya mengonfirmasi satu orang meninggal dunia dalam rangkaian kejadian tersebut.

Korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi dan visum. Namun, keluarga korban menolak pelaksanaan autopsi.

Polisi menyatakan penyebab kematian korban belum dapat dipastikan. Penyidik masih berupaya mendapatkan informasi untuk mengungkap kondisi yang menyebabkan korban meninggal.

“Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut,” kata Budi.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap rangkaian kericuhan, termasuk dugaan perusakan, kekerasan, kepemilikan senjata tajam, serta pihak yang diduga mengorganisasi massa.

Related Post

Tinggalkan komentar