Fajarnews.co,Medan – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Tiga anggota Polrestabes Medan dilaporkan atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang tahanan perempuan. Saat ini, penanganan perkara telah diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan di tingkat Polda. Ia memastikan salah satu anggota telah dikenai penempatan khusus (patsus), sementara perkembangan lainnya menunggu hasil pendalaman dari Propam.
Salah satu terlapor, Brigadir SDS, telah menjalani patsus selama beberapa waktu terkait dugaan pelanggaran prosedur saat pemeriksaan. Aturan internal kepolisian mengharuskan pemeriksaan terhadap perempuan dilakukan dengan pendampingan petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi fokus utama penyelidikan.
Sementara itu, dua anggota lainnya, Briptu AP dan Briptu MIR, masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan adanya unsur pelecehan seksual, namun proses klarifikasi dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, menyebutkan bahwa salah satu anggota yang diperiksa membantah tuduhan perbuatan asusila. Meski demikian, Propam tetap mendalami laporan tersebut guna memastikan apakah kasus ini berkaitan dengan pelanggaran etik atau unsur pidana.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial IAS yang diduga terlibat pencurian telepon genggam di sebuah tempat spa. Setelah diamankan, ia dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dugaan pelecehan disebut terjadi dalam proses tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.



