PSI Respons Usulan NasDem: Ambang Batas 7 Persen Bukan Ancaman

redaksi

Fajarnews.co, Kompas.com – Pandeglang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan tetap optimistis menghadapi kemungkinan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Partai NasDem dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menegaskan partainya telah didesain untuk adaptif terhadap berbagai skenario aturan pemilu. Menurutnya, berapa pun angka parliamentary threshold yang ditetapkan—mulai dari 0 hingga 7 persen—PSI akan tetap berupaya memenuhi syarat agar bisa lolos ke DPR.

“Partai ini kami siapkan untuk menghadapi berbagai medan. Berapa pun ambang batasnya, kami akan menyesuaikan strategi,” ujar Ali di Pandeglang, Banten, Kamis (26/2/2026).

Soroti Semangat Reformasi

Meski mengaku siap, PSI menyayangkan munculnya usulan kenaikan ambang batas dari NasDem. Ali menilai gagasan tersebut berpotensi mengurangi representasi politik dan bertentangan dengan semangat Reformasi yang membuka ruang multipartai lebih luas dibanding era sebelumnya.

Ia memperkirakan jika ambang batas naik menjadi 7 persen, jumlah partai yang lolos ke DPR bisa menyusut drastis menjadi sekitar tiga hingga lima partai saja. Kondisi itu, kata dia, dapat mempersempit partisipasi politik dan keberagaman aspirasi di parlemen.

NasDem Dorong Penyederhanaan Partai

Di sisi lain, Ketua Umum Surya Paloh menegaskan partainya konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 7 persen. Menurut Paloh, penyederhanaan sistem multipartai menjadi “selected party” dinilai penting agar pemerintahan dan proses legislasi lebih efektif.

Ia menyebut usulan tersebut tengah dibahas di Komisi II DPR sebagai bagian dari agenda revisi UU Pemilu. Bagi NasDem, efektivitas demokrasi tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah partai, tetapi juga dari kualitas dan manfaat sistem politik bagi masyarakat.

Isu Krusial Jelang Revisi UU Pemilu

Perdebatan soal parliamentary threshold kembali menguat menjelang pembahasan revisi UU Pemilu di DPR RI. Besaran ambang batas menjadi isu sentral karena akan menentukan konfigurasi partai di parlemen pada pemilu mendatang.

Sejumlah partai non-parlemen sebelumnya juga menyuarakan penolakan terhadap wacana kenaikan menjadi 7 persen, dengan alasan dapat mempersempit kompetisi politik. Sementara pendukungnya berargumen bahwa ambang batas lebih tinggi akan menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana dan stabil.

Perdebatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan paling alot dalam proses legislasi mendatang, mengingat dampaknya langsung terhadap peta kekuatan politik nasional.

Related Post

Tinggalkan komentar