MKD Putuskan Uya Kuya Tak Melanggar Etik Terkait Aksi Joget

redaksi

Uya Kuya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Foto/detik.com/Dwi Rahmawati

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Anggota DPR nonaktif Fraksi PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya tidak melanggar etik terkait aksi joget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu. Ia menilai keputusan tersebut telah diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai keterangan saksi ahli. Hal ini ia sampaikan usai hadir dalam sidang di kompleks parlemen.

Menurut Uya, jalannya persidangan menunjukkan bahwa MKD bekerja secara profesional dalam menilai setiap aspek laporan yang masuk. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut menggambarkan fakta yang ditunjukkan melalui bukti dan kesaksian. “MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya.

Setelah keluarnya keputusan MKD, Uya mengatakan dirinya kini menunggu langkah dari mahkamah partai untuk dapat kembali bertugas. Ia menyebut proses tersebut merupakan mekanisme internal yang harus dihormati. Meski begitu, ia menyampaikan kesiapannya menjalankan keputusan partai terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, Uya Kuya dan Adies Kadir menjadi dua dari lima teradu yang dinyatakan tidak mendapatkan sanksi dari MKD. Sementara tiga teradu lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif, dengan jangka waktu 3 hingga 6 bulan tergantung keputusan partai masing-masing. Putusan itu menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap kasus yang memiliki konteks serupa.

MKD menyimpulkan bahwa aksi joget Uya tidak dimaksudkan untuk merendahkan lembaga atau pihak manapun dan tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR. Dalam sidang sebelumnya, ahli juga menegaskan bahwa pada Sidang Tahunan MPR tidak terdapat agenda terkait pengumuman kenaikan gaji. Oleh karena itu, konteks video yang beredar disebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara pada kasus Eko Patrio, meski juga dilakukan dalam momen yang sama, MKD menilai permasalahan terletak pada tindakan lanjutan setelah kritik publik muncul. Eko diketahui memparodikan kembali aksinya di media sosial, yang dinilai MKD memperburuk persepsi publik. Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan sanksi antara dirinya dan Uya.

Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyebut bahwa situasi pemberitaan yang beredar justru menempatkan Uya Kuya dalam posisi dirugikan. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong,” ujar Imron. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya klarifikasi dan penilaian konteks dalam setiap laporan etik.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251105230508-32-1292376/uya-kuya-usai-lolos-sanksi-mkd-soal-joget-saat-rapat-sangat-objektif

Related Post

Tinggalkan komentar