Publik Soroti Kenaikan Tunjangan DPR: Dari BBM, Beras, hingga Uang Rumah Rp50 Juta per Bulan, Gaji Melonjak

redaksi

Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Foto/Kompas.com/Rahel

Fajarnews.co – Publik kembali menyoroti pendapatan anggota DPR RI setelah pemerintah mengumumkan penyesuaian beberapa jenis tunjangan. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan BBM, beras, makan, hingga kompensasi tunjangan rumah yang nilainya signifikan.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tetap sebesar Rp6,5 juta per bulan. Namun, ia membenarkan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan. “Tunjangan beras naik sedikit, tunjangan BBM sekarang sekitar Rp7 juta yang tadinya Rp4-5 juta sebulan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menyebut total pendapatan anggota DPR dari gaji dan tunjangan kini mencapai kisaran Rp69 juta hingga Rp70 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang diberikan karena anggota dewan tidak lagi menempati rumah jabatan.

Ketua DPR Puan Maharani juga turut memberikan pernyataan mengenai isu ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pada gaji pokok anggota DPR. “Enggak ada kenaikan,” ujar Puan.

Menurut Puan, uang rumah sebesar Rp50 juta per bulan hanyalah bentuk kompensasi. Hal ini diberikan lantaran fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak lagi disediakan oleh negara.

Dengan tambahan tunjangan rumah, total pendapatan anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp100 juta setiap bulannya. Hal ini membuat posisi pendapatan anggota DPR RI kini mendekati anggota parlemen Malaysia, bahkan menyaingi negara-negara tetangga.

Sebagai perbandingan, anggota parlemen Malaysia menerima sekitar Rp99 juta per bulan. Sedangkan anggota parlemen Singapura mendapatkan tunjangan tahunan sebesar Rp2,19 miliar atau sekitar Rp182 juta per bulan, jika dirata-rata.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250821073214-106-1264701/heboh-tunjangan-naik-berapa-gaji-anggota-dpr-negara-tetangga-ri

Related Post

Tinggalkan komentar