RDP DPRD Kukar dan FAKTA Soroti Kewajiban 20 Persen Kemitraan Perusahaan Perkebunan

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) serta sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (18/02/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah mengawal pelaksanaan kewajiban pola kemitraan 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kukar.

“Alhamdulillah saat ini tentu karena DPRD ini harus bekerja, bekerja untuk rakyat. Salah satu yang kita soroti adalah bagaimana pola kemitraan sesuai dengan peraturan kementerian, bahwa 20 persen itu harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam RDP tersebut DPRD melakukan crosscheck terhadap kepastian perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban 20 persen kemitraan tersebut. Namun, hasil awal menunjukkan proses verifikasi masih memerlukan waktu.

“Masih butuh waktu sekitar tiga minggu oleh Dinas Perkebunan supaya semuanya terverifikasi, perusahaan mana saja yang sudah memenuhi 20 persen dan mana yang belum,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 64 hingga 65 perusahaan perkebunan aktif di Kukar yang perlu dipastikan pelaksanaan kewajiban kemitraannya. Pola 20 persen tersebut umumnya dikenal dalam bentuk kebun plasma, namun terdapat skema alternatif lain yang diperbolehkan sepanjang nilai kewajiban per hektare tetap terkompensasi.

Dalam RDP itu, salah satu perusahaan yang turut dibahas adalah PT REA Kaltim Plantations. Perusahaan tersebut disebut memiliki kewajiban sekitar 4.000 hektare untuk memenuhi ketentuan 20 persen kemitraan.

“REA Kaltim sekitar 4.000 hektare kewajiban untuk memenuhi 20 persen. Tentu bersama pemerintah kabupaten akan dicarikan solusi, berapa nilai yang bisa terkompensasi dalam pola kemitraan lain yang memenuhi 4.000 hektare tadi,” katanya.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut baru menyentuh satu perusahaan, sementara masih ada lebih dari 60 perusahaan lainnya yang akan diberlakukan mekanisme serupa. DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan seluruh kewajiban terdata dengan jelas, baik yang sudah terpenuhi maupun yang belum.

Menurutnya, sektor perkebunan merupakan salah satu andalan daerah, tidak hanya dalam konteks bagi hasil dan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kita ingin memastikan perkebunan di Kutai Kartanegara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mensejahterakan rakyat. Yang belum terpenuhi harus dipenuhi, dan kalau ada problem akan kita carikan solusinya bersama,” tegasnya.

RDP tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Kukar untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi sektor perkebunan, sekaligus memastikan amanat undang-undang berjalan efektif di daerah.

Related Post

Tinggalkan komentar