Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan manajemen PT Niaga Mas Gemilang untuk membahas dua persoalan terkait lahan yang dilaporkan warga. RDP dipimpin oleh Anggota Komisi I, Desman Minang Endianto, yang menyebut pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aduan lama yang belum tuntas, Jumat (28/11/2025).
Desman menjelaskan, persoalan pertama menyangkut dugaan kerusakan lahan masyarakat di wilayah Jonggon D akibat operasional perusahaan. Kasus ini sebelumnya telah dikawal DPRD sejak awal 2025, termasuk melakukan inspeksi mendadak. Namun, hingga kini masalah tersebut belum menemukan titik penyelesaian.
“Kita sarankan agar pihak perusahaan menghadirkan tim independen untuk melakukan perhitungan nilai kerugian. Bisa menggunakan KJPP atau jasa lain yang penting sifatnya independen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga pemilik lahan telah menyetujui opsi appraisal independen. Sementara pihak perusahaan menyatakan perlu melakukan pembahasan internal, khususnya terkait pembiayaan proses perhitungan tersebut. DPRD memberi waktu hingga 4 Desember untuk perusahaan menyampaikan keputusan resminya.
Persoalan kedua yang dibahas dalam RDP adalah dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 13 hektare di Jonggon A. Lahan tersebut dilaporkan oleh kuasa masyarakat, Sigit, yang menegaskan bahwa dasar kepemilikan warga kuat, mulai dari proses pembebasan, pembayaran, bukti pajak, hingga tercatat dalam LHKPN.
Menurut Desman, laporan warga mengindikasikan adanya ketidaktepatan dalam proses ganti rugi atau pembebasan lahan, terlebih jika lahan yang disengketakan ternyata sudah ditanami perusahaan.
“Ini yang kemudian dipertanyakan masyarakat, dan perusahaan diminta untuk bertanggung jawab,” jelasnya.
Namun, pihak PT Niaga Mas Gemilang dalam forum menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan informasi baru bagi manajemen, dan belum terdokumentasi secara lengkap di internal perusahaan. Karena itu, warga diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung untuk diverifikasi.
Lahan yang dilaporkan berada atas nama Deni, dengan luasan sekitar 13 hektare. Desman menyebut bahwa setelah data diserahkan, perusahaan berkewajiban melakukan pemeriksaan dan menyampaikan tindak lanjut resmi.
Komisi I menegaskan bahwa DPRD hanya memfasilitasi pertemuan agar kedua pihak dapat memperoleh kejelasan dan solusi yang adil.
“Kita tunggu saja, yang penting masyarakat dan perusahaan bisa duduk bersama untuk menyelesaikan dua persoalan ini,” pungkasnya. (jnl)



