Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Dukcapil Kutai Kartanegara memberikan kemudahan penerbitan akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak lagi memiliki dokumen kelahiran. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk diskresi untuk memudahkan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus dokumen dasar tersebut.
Kadisdukcapil Kukar, Iriyanto, menyebutkan bahwa aturan kemudahan itu merujuk pada Permendagri 108 Tahun 2019. Dengan aturan tersebut, permohonan akta kelahiran tidak harus selalu melalui pengadilan negeri.
“Kalau lewat pengadilan, prosesnya panjang dan memerlukan biaya. Belum lagi berkali-kali datang sidang dan belum tentu dikabulkan,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).
Melalui kebijakan Dukcapil, warga cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan saksi dari keluarga, kepala desa, atau tokoh masyarakat setempat. Dokumen itu nantinya menjadi dasar penerbitan akta.
Iriyanto menegaskan, meski melalui diskresi, pihaknya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan akan diproses melalui verifikasi mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan.
“Petugas harus aman secara hukum, dan warga juga aman. Dokumen yang diterbitkan harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kasus permohonan akta kelahiran untuk warga dewasa disebut cukup sering terjadi. Dalam satu minggu, Dukcapil Kukar menerima beberapa permohonan dengan kondisi serupa.
Ia menuturkan bahwa penyelesaian kasus juga tidak dapat dilakukan secara online. Pemohon harus datang langsung untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.
Melalui kebijakan kemudahan ini, Dukcapil berharap tidak ada lagi warga yang terhambat dalam mengakses layanan sosial, pendidikan, atau dokumen turunan lain yang membutuhkan akta kelahiran sebagai syarat utama. (jnl)



