Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 tanpa ada satu pun yang tertunda. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, usai Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I, di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Jumat (31/10/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Ketiga Raperda itu masing-masing adalah Raperda tentang penyertaan modal aset Pelabuhan Amburawang Laut ke PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang penyertaan modal PT Graha 165 Tbk yang juga akan dialihkan ke PT Tunggang Parangan, serta Raperda tentang pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Ketiga Raperda ini memang masih membutuhkan proses lanjutan karena perlu dilakukan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Namun, kami pastikan semuanya akan menjadi perda, tinggal menunggu penyelesaian administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pansus telah melaporkan hasil kerja mereka, dan selanjutnya pembahasan akan diteruskan melalui rapat-rapat di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan cepat agar tak ada hambatan dalam penyelesaian Propemperda 2025.
Selain laporan Pansus, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian nota tiga Raperda baru yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar. DPRD akan segera menindaklanjutinya dengan membentuk Pansus pembahasan, agar seluruh Raperda dalam Propemperda 2025 dapat rampung tepat waktu.
“Kami pastikan seluruh Propemperda tahun 2025 tuntas sepenuhnya, tidak ada tunggakan. Saya sebagai Ketua DPRD menjamin semua Raperda yang masuk akan dibahas hingga selesai,” tegasnya.
Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa seharusnya dalam rapat kali ini turut dilakukan pengesahan Raperda tentang IRPJMD (Induk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Namun, pengesahan tersebut harus ditunda sementara karena menunggu kehadiran Bupati Kukar.
“Karena pengesahan Raperda harus ditandatangani bersama antara DPRD dan pihak eksekutif, maka mau tidak mau kita tunda sampai Bupati atau Wakil Bupati hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD juga akan segera membahas nota Raperda APBD tahun 2026 yang bersifat mendesak. Selain itu, terdapat empat Raperda inisiatif DPRD yang dinilai lahir dari aspirasi masyarakat dan diharapkan menjadi regulasi yang benar-benar berpihak pada rakyat Kukar.
“Raperda inisiatif ini muncul karena kebutuhan nyata di lapangan. Kami ingin setiap Perda yang disahkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (zln)



