Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke-20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang semestinya digelar pada Jumat (31/10/2025), belum terlaksana sesuai jadwal.
Agenda tersebut sejatinya menjadi momen penting karena berfungsi sebagai pijakan kebijakan fiskal dan instrumen transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik. Melalui nota keuangan, pemerintah menyajikan arah kebijakan serta penyesuaian dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah tahun mendatang.
Sesuai ketentuan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas waktu penyampaian nota keuangan daerah jatuh pada 31 Oktober. Namun hingga hari itu berakhir, pelaksanaan paripurna belum dapat dilakukan dan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban administrasi dengan mengunggah tanda terima dokumen nota keuangan ke sistem MCP KPK. Menurutnya, seluruh proses finalisasi telah rampung dan bahkan pihaknya telah menerima undangan paripurna sebelum mendapat kabar pembatalan.
“Sesuai arahan MCP KPK, dokumen sudah kami unggah dan diterima. Saya bersama Pak Wakil Bupati sudah siap menunggu pelaksanaan, tapi sampai sekitar pukul 23.30 WITA belum ada perkembangan, kemudian kami mendapat informasi bahwa paripurna dibatalkan,” ujarnya.
Ia juga memastikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa dokumen nota keuangan benar-benar telah diunggah. Aulia mengingatkan pentingnya agenda tersebut karena keterlambatan penyampaian nota keuangan bisa berdampak pada penyesuaian rencana kerja dengan visi misi Kukar Idaman Terbaik tahun 2026.
“Kami di pihak eksekutif terus berupaya agar rencana kegiatan 2026 sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah. Ini bagian dari komitmen kami untuk masyarakat Kukar,” tegasnya.
Wakil Bupati Rendi Solihin turut menambahkan bahwa nota keuangan merupakan dokumen vital yang harus menjadi perhatian bersama. Ia menyebut, penundaan pelaksanaan paripurna bisa menimbulkan konsekuensi terhadap arah pengelolaan fiskal daerah.
“Kalau nota keuangan tidak disampaikan, maka perhitungan anggaran bisa kembali pada asumsi tahun sebelumnya. Nilainya memang besar, tapi tanpa dasar yang jelas, itu tidak akan efektif,” ujarnya.
Penundaan penyampaian nota keuangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan fiskal, inefisiensi pengeluaran, dan ketidaksesuaian antara program kerja dan alokasi anggaran.
Dengan proyeksi APBD Kukar 2026 yang diperkirakan mencapai Rp6,5 hingga Rp7 triliun, penyampaian nota keuangan menjadi langkah krusial agar arah pembangunan daerah tetap konsisten dan terukur. (zln)



