Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara yang digelar Selasa (26/8/2025), Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, H. Nasrun, membeberkan sejumlah langkah tegas terkait pengawasan lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus tindak lanjut kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren L3.
Nasrun mengungkapkan, pihaknya baru saja menyurati dua lembaga yang mencantumkan nama sebagai pondok pesantren, masing-masing di Tenggarong dan Utabangun. Kedua lembaga tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan legal formal.
“Kemarin ada dua lembaga yang menempelkan nama sebagai pondok pesantren, sudah kita surati. Harapan kami, setiap lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kasus yang mencuat di Pesantren L3, Nasrun menegaskan bahwa Kemenag Kukar telah memberikan pendampingan serta melaporkan hasil rapat bersama masyarakat ke Kanwil dan Kemenag pusat. Aspirasi warga yang mendesak adanya penutupan lembaga, menurutnya, harus ditanggapi secara objektif.
“Yang bermasalah adalah oknum guru. Maka saya mendukung penuh proses hukum sesuai aturan yang berlaku, biarlah hukum yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Nasrun juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban. Kemenag bersama Komisi IV, tim pansus, serta tim ad hoc berkomitmen memberikan pendampingan, baik psikologis maupun spiritual, mengingat mayoritas korban berasal dari luar daerah.
“Kami juga akan melakukan screening agar santri berani speak up. Dengan begitu kita punya data objektif mengenai kondisi sebenarnya di pesantren itu,” jelasnya.
Selain fokus pada kasus L3, Nasrun menyinggung soal penguatan mekanisme pengaduan masyarakat (dumas). Ia menekankan bahwa media sosial kini menjadi alat kontrol yang efektif, sehingga Kemenag mendorong orang tua maupun wali santri aktif melapor jika ada dugaan penyimpangan.
Nasrun juga menegaskan, izin operasional majelis taklim tetap berada di bawah kewenangan Kemenag. Persyaratannya sederhana, mulai dari adanya pengasuh, jamaah binaan, hingga dokumen administrasi domisili.
“Izin berlaku lima tahun, sama seperti pesantren dan TPK. Setelah itu ada evaluasi ulang,” paparnya.
Terkait tuntutan penutupan pesantren bermasalah, Nasrun menyebut pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Resume RDP sudah kami laporkan ke pusat. Tapi rekomendasi penutupan masih menunggu hasil kerja tim pansus dan ad hoc DPRD Kukar. Kita harus mendengar kedua belah pihak, baik yayasan maupun alumni, supaya objektif,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nasrun menekankan harapan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kami rutin memberikan pembinaan kepada pengasuh dan guru agar tidak ada kekerasan, bullying, maupun perilaku menyimpang. Saya berharap kasus ini jadi yang terakhir di Kukar. Bila ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya,” pungkasnya.



