Fajarnews.co, Tenggarong – Dalam upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga lingkungan, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan pemusnahan barang bukti pada 10 Juni 2025. Kegiatan ini menggandeng BPOM Samarinda sebagai mitra dalam proses pemusnahan. Alat insinerator BPOM dipinjamkan secara khusus untuk digunakan dalam kegiatan ini.
Sem Lapik, Kepala BPOM Samarinda, menyebut bahwa insinerator tersebut biasa digunakan untuk pemusnahan obat-obatan yang tidak layak edar. “Barang bukti ini agar kita musnahkan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak mencemari lingkungan,” jelasnya di sela kegiatan. Ia mengawasi langsung proses tersebut.
Insinerator itu memiliki dua tahap pembakaran untuk meminimalkan dampak lingkungan. Proses awal dilakukan di ruang pembakaran utama, kemudian asapnya dibersihkan di ruang kedua melalui pembakaran suhu tinggi. Teknologi ini membantu menghilangkan sisa residu yang berpotensi mencemari udara.
Pihak Kejari Kukar mengapresiasi kerja sama ini karena menjawab kebutuhan akan metode pemusnahan yang aman. Terutama untuk barang bukti narkotika yang rentan menimbulkan bahaya jika tidak dihancurkan dengan benar. Mereka berharap teknologi serupa dapat digunakan lebih luas lagi.
Langkah ini juga menunjukkan sinergi antar-lembaga yang efektif dalam menangani kasus hukum. BPOM Samarinda dianggap sebagai mitra strategis yang menyediakan fasilitas pendukung ramah lingkungan. Kejari Kukar menilai pendekatan seperti ini harus menjadi standar pemusnahan di masa depan.
Sumber : https://kaltimpost.jawapos.com/kutai-kartanegara/2386126021/pemusnahan-barang-bukti-kejari-kukar-gunakan-insinerator-untuk-hindari-pencemaran
Penulis : Arnelya NL