TENGGARONG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjatuhkan putusan terkait sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Dendi-Alif.
Melalui kuasa hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyatakan, permohonan yang diajukan pihaknya kepada KPU Kukar tidak dapat diterima oleh PTUN.
Pengadilan memutuskan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima secara formil. Namun demikian, pihak Dendi-Alif tetap berpegang teguh pada argumen awal mereka, pasangan calon mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa ini
Gugum Ridho Putra menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah adanya kerugian yang dialami oleh pasangan Dendi-Alif.
Menurutnya, salah satu pasangan calon lain dalam konteks pemilihan Pilkada 2024 Kukar tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh KPU.
“Kami tetap percaya bahwa pasangan Dendi-Alif dirugikan secara langsung karena adanya pelolosan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut oleh KPU,” tegasnya, Rabu (23/10/2024).
Gugum juga menambahkan bahwa putusan PT TUN hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi masalah yang diajukan.
“Putusan ini tidak menyangkut aspek substansi. PT TUN sama sekali tidak memeriksa atau membantah argumentasi yang kami ajukan dalam gugatan. Jadi, dalam konteks ini, kami merasa masih ada ruang untuk melanjutkan upaya hukum,” lanjut Gugum.
Dalam waktu lima hari ke depan, tim hukum pasangan Dendi-Alif berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami segera akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan,” katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Edi-Rendi, Erwinsyah menyatakan menghargai putusan PT TUN tersebut.
Ia menyebut, keputusan itu sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. Erwinsyah juga menanggapi rencana banding dari pihak paslon 03 sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
“Proses hukum adalah hak konstitusional yang harus dihargai. Kami menghargai jika mereka akan mengajukan kasasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwinsyah menegaskan bahwa putusan PT TUN kali ini memberikan kejelasan kepada publik terkait tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada pasangan Edi-Rendi.
“Apa yang dituduhkan kepada pasangan calon 01 tidak terbukti benar. Ini menjadi pencerahan bagi masyarakat bahwa pasangan kami mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sumber : Tribun Kaltim