Hadapi Isu Pencalonan, Edi Damansyah Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

redaksi

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Sc: dprdkutaikartanegara.go.id).
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Sc: dprdkutaikartanegara.go.id).

Kutai Kartanegara – Semakin mendekatnya Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah kembali menjadi sorotan dalam dunia politik lokal. Berbagai isu terkait pencalonannya pun menjadi pertanyaan banyak pihak.

Hal itu selepas diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/5/2024) oleh Komisi II DPR RI, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Salah satu poin utama yang disetujui adalah dua rancangan Peraturan KPU mengenai Pilkada 2024. Poin penting yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode karena persoalan hukum.

Dijelaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ar, wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang terlibat masalah hukum akan dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah.

“Misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, maka yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas,” ujarnya.

Situasi ini menjadi relevan dengan kondisi di Kutai Kartanegara, di mana Edi Damansyah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati periode 2016-2021, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung masalah hukum.

Saat itu, Edi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018 – 13 Februari 2019. Kemudian ia menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 – 13 Februari 2021.

Isu yang beredar menyebut kepemimpinan Edi pada 2016-2021 telah terhitung sebagai satu periode penuh. Namun, menurut peraturan yang berlaku, seseorang dianggap menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode penuh jika telah menjabat setidaknya dua setengah tahun.

Dalam kasus Edi Damansyah ini, durasi itu belum terpenuhi, sehingga masa jabatannya sebagai bupati definitif belum mencapai satu periode penuh. Ada kemungkinan, dia bisa mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 ini.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menegaskan bahwa PKPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft dan kriteria penghitungan periode jabatan kepala daerah belum final.

“Apakah dalam PKPU tersebut durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih sebagai Plt (pelaksana tugas), juga masih belum final,” papar Rahman.

Dari internal PDI Perjuangan sendiri, Edi Damansyah hampir pasti kembali diusung sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.

Keputusan ini tidak lepas dari prestasi Edi yang berhasil mengantar PDI Perjuangan meraih 16 kursi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pemilu 2024 dan menjadi partai paling dominan.

Aulia Rahman juga menegaskan bahwa Edi Damansyah tidak terlalu memikirkan isu-isu yang beredar dan tetap fokus bekerja untuk masyarakat.

“Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena dia sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” tuturnya.

PDI Perjuangan Kutai Kartanegara optimistis dapat kembali mengusung Edi Damansyah sebagai incumbent pada Pilkada Kukar 2024 mendatang.

Pasalnya lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Kepala Daerah, Edi Damansyah baru terhitung sebagai bupati satu periode dan statusnya sebagai Pelaksana Tugas tidak dihitung sebagai kepala daerah definitif.

Ketua BP-Pemilu DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara, Junaidi, juga menyatakan bahwa partainya sama sekali tidak terganggu dengan PKPU tersebut karena belum final.

“Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024,” tegasnya.

Dengan prestasi yang telah diraih dan dukungan kuat dari PDI Perjuangan, Edi Damansyah siap untuk melanjutkan perjuangannya demi kemajuan Kutai Kartanegara.

Related Post

Tinggalkan komentar