Indonesia Kecam UU Hukuman Mati Israel Dinilai Langgar HAM dan Hukum Internasional

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Pemerintah Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel, Knesset, yang mengesahkan undang-undang pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga berbahaya bagi prinsip keadilan global.

Melalui pernyataan resmi di media sosial, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal dan tidak dapat diterima dalam tatanan hukum internasional.

“Undang-undang ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” demikian pernyataan Kemlu RI. Indonesia juga menyoroti bahwa kebijakan itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.

Tak berhenti pada kecaman, Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan kebijakan yang dinilai merusak prinsip-prinsip hukum internasional. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan hak dasar warga Palestina, termasuk mereka yang berada dalam tahanan.

Di tingkat global, Indonesia turut menyerukan keterlibatan aktif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar mengambil langkah tegas demi memastikan adanya akuntabilitas dan perlindungan terhadap rakyat Palestina.

Undang-undang kontroversial itu disahkan awal pekan ini dengan dukungan mayoritas anggota Knesset, termasuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam karena dinilai diskriminatif—tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.

Otoritas Palestina bahkan menyebut undang-undang ini sebagai bentuk “kejahatan perang”, sementara sejumlah pengamat menilai Israel tidak memiliki legitimasi untuk memberlakukan aturan hukum di wilayah Tepi Barat.

Indonesia kembali menegaskan posisinya: mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Di tengah memanasnya situasi, langkah Israel ini dikhawatirkan semakin memperdalam konflik dan menjauhkan harapan akan solusi damai di kawasan.

Related Post

Tinggalkan komentar