Fajarnews.co, Samarinda – Kepolisian dari Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (36) yang diketahui mengancam seorang perempuan muda berinisial WM (18) menggunakan airsoft gun. Insiden ini terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Pelaku disebutkan merasa sakit hati terhadap korban.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa pelaku mengklaim telah mentransfer sejumlah uang untuk layanan open BO. “Pelaku merasa sakit hati karena merasa ditipu oleh korban. Dia mengaku sudah mentransfer uang Rp 300.000 untuk open BO, tetapi korban membantah pernah menerima,” jelas Aksarudin pada Senin (8/9/2025).
Melalui aplikasi WhatsApp, pelaku sebelumnya menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka. Korban yang merasa terdesak akhirnya mendatangi pelaku yang saat itu menunggu di dalam mobil Pajero Sport berwarna silver dengan pelat KT 25 JRG. Saat korban masuk ke mobil, pintu dan kaca langsung dikunci oleh pelaku.
Situasi memburuk ketika seorang teman korban datang hendak menolong. Pelaku justru mengeluarkan senjata airsoft gun jenis revolver dan memutar silindernya di depan korban. WM yang panik langsung berteriak meminta bantuan. Pelaku kemudian membawa korban pergi menuju kawasan Perumahan BTI.
Sesampainya di depan pos satpam kompleks, korban berhasil membuka pintu dan melompat keluar sambil berteriak minta tolong. Satpam yang berjaga segera memberikan bantuan, sementara pelaku kabur dari lokasi. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi oleh korban dan saksi.
Berdasarkan bukti rekaman percakapan WhatsApp dan keterangan saksi, pihak kepolisian segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Marangkayu, arah Bontang. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, AM berhasil ditangkap di Jalan Angklung, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu, sekitar pukul 19.50 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun revolver, dua butir peluru gotri, dan empat peluru organik kaliber 38 mm. “Pelaku kami amankan bersama barang bukti. Saat ini kami masih mendalami asal-usul senjata api tersebut karena kepemilikannya harus memiliki izin,” ujar Aksarudin. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan legalitas senjata yang digunakan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM diketahui bekerja di sebuah bengkel variasi mobil. Ia mengaku membeli airsoft gun tersebut secara online, sedangkan peluru organik merupakan peninggalan mertuanya yang memiliki hobi berburu. “Memang ada tulisan Perbakin pada senjata itu, tetapi tetap kami dalami lebih lanjut,” tutup Kapolsek.