Polisi Tangkap Tiga Penjual Emas Palsu di Paser, Berasal dari Bandar Lampung

redaksi

Para pelaku penipuan emas diburu anggota Polres Paser dan Polda Kaltim. (sumber : kaltimpost)

Fajarnews.co, Paser – Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan, Satuan Reskrim Polres Paser bersama Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap tiga tersangka kasus penipuan emas palsu. Ketiganya diketahui berasal dari Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Penangkapan ini menjadi puncak dari upaya polisi membongkar jaringan penipuan yang sempat meresahkan warga Tanah Grogot.

Kasus bermula pada 22 Mei 2025, saat pelaku mendatangi Toko Emas Senang di Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot. Kepada korban, mereka menawarkan empat gelang keroncong yang diklaim sebagai emas 24 karat seberat 19,90 gram, dengan harga Rp 24 juta. “Setelah transaksi, pelaku berpesan kepada korban agar tidak menjual emas tersebut, dengan alasan mereka akan kembali membelinya empat hari kemudian,” jelas Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.

Namun setelah ditunggu, para pelaku tidak kembali sesuai janji. Korban yang mulai merasa curiga memeriksa ulang gelang-gelang yang dibelinya. Saat itulah diketahui bahwa seluruh gelang yang diterima ternyata bukan emas asli. Korban pun segera melapor ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Bermodalkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Paser dan Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif. Informasi penting diperoleh pada 4 Agustus 2025 malam, saat para tersangka dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Tanah Grogot. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di Kecamatan Long Ikis, tempat para pelaku memesan dua kamar terpisah.

Saat penggeledahan berlangsung, tersangka SN dan ST ditemukan di satu kamar bersama seorang bayi. Dari kamar tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 18.900.000 dan beberapa gelang yang diduga emas palsu. Di kamar lain, RD ditemukan bersama anaknya, serta beberapa cincin yang juga diduga tidak asli.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa di daerah lain,” ujar AKP Agus.

Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8046414/viral-day-1-curhat-ke-psikiater-masuk-rsj-ternyata-didiagnosis-depresi-berat
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar