Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan asusila dan penyebaran konten bermuatan pornografi yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial M (27), warga Desa Jongkang. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 10 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta konten tidak senonoh yang tersebar melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H., selaku Kapolsek Loa Kulu, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan tiga video pendek yang mengandung unsur pornografi. Barang bukti tersebut ditemukan saat proses penangkapan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalin hubungan sesama jenis selama kurang lebih satu tahun dan telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali. Semua aktivitas tersebut terekam dan disebarkan melalui media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kapolsek menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Penulis : Arnelya NL