Ahmad Dhani: Penyanyi Tetap Wajib Bayar Royalti, Itu Sudah Hukum!

redaksi

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani. Foto/Instagram/Ahmaddhaniofficial

Fajarnews.co, Jakarta – Gugatan terhadap UU Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani. Menurutnya, tuntutan tersebut kekanak-kanakan karena bertentangan dengan aturan yang sudah jelas.

Ahmad Dhani menyampaikan pendapatnya saat dihubungi pada Rabu, 12 Maret 2025 malam . Ia menilai bahwa keinginan para musisi agar penyanyi tidak perlu membayar royalti atau meminta izin pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka adalah hal yang tidak masuk akal.

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur dengan jelas kewajiban penyanyi untuk meminta izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu saat menggelar pertunjukan musik. Ahmad Dhani menegaskan bahwa aturan tersebut tidak perlu digugat karena sudah sesuai dengan prinsip perlindungan hak cipta.

Ia juga mencontohkan kasus yang pernah menjerat penyanyi Agnez Mo, yang dinyatakan bersalah dalam perkara royalti atas lagu Bilang Saja. Akibat pelanggaran tersebut, Agnez Mo dihukum membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.

Menurut Dhani, keputusan hukum dalam kasus Agnez Mo membuktikan bahwa sistem perlindungan hak cipta di Indonesia sudah berjalan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hak cipta adalah hak yang harus dihormati oleh setiap pelaku industri musik. Gugatan terhadap UU Hak Cipta, menurutnya, justru dapat merugikan para pencipta lagu yang selama ini bergantung pada royalti sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7820627/ahmad-dhani-anggap-gugatan-armand-maulana-bernadya-dkk-ke-mk-kekanak-kanakan

Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar