Fajarnews.co, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Kota Medan. Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya juga divonis hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati, majelis hakim menyatakan bahwa Hendrik terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejahatannya dinilai sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Sumut pada 11 Juni 2024 di sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dari lokasi, polisi menyita alat cetak ekstasi, bahan kimia, dan ribuan butir ekstasi siap edar.
Selain Hendrik, terdakwa lainnya adalah Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, yang divonis penjara seumur hidup karena bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4693497/hakim-vonis-mati-pemilik-pabrik-ekstasi-rumahan-di-medan?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Penulis : Arnelya NL