Fajarnews.co, Jakarta – Niko Al Hakim, musisi yang dikenal dengan nama Okin, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan bisnis yang dilakukan oleh rekannya. Kasus tersebut bermula pada akhir 2019 ketika Okin diundang untuk bergabung dalam sebuah brand. Saham dalam bisnis tersebut dibagi rata antara tiga orang, termasuk Okin, masing-masing sebesar 33,33 persen.
Pada 2021 menjelang 2022, Okin mulai merasa ada kejanggalan dalam laporan keuangan yang diterima, yang hanya berupa file Excel dan tidak mencantumkan rekening koran yang lebih sah. Ia pun meminta laporan rekening koran, namun tidak dipenuhi. Merasa dirugikan, Okin kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yakni Bareskrim, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah laporan polisi diajukan, rekannya sempat meminta bertemu dan mencabut laporan tersebut. Namun, tidak lama kemudian, ia malah menggugat Okin secara perdata dengan alasan bahwa Okin tidak memiliki saham dalam bisnis tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah viralnya nama pengusaha Hendy Setiono yang disebut-sebut terkait dengan bisnis yang dijalankan Okin.
Sumber : https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/16/102839366/okin-ungkap-ditipu-rekan-bisnis-dan-malah-dilaporkan-balik?source=terpopuler
Penulis : Arnelya NL