Menteri Pertanian: Pengusaha yang Langgar HET Akan Disegel dan Izin Usahanya Dicabut

redaksi

Menteri Pertanian Indonesia, Andi Amran Sulaiman. Foto/Dok.SindoNews

Fajarnews.co, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada pengusaha yang menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Amran menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk penyegelan toko dan bahkan pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil guna menjaga kestabilan harga pangan, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana harga bahan pokok sering kali bergejolak.

Menurut Amran, beberapa bahan pangan seperti minyak goreng (Minyakita) dan gula kini sudah mengalami lonjakan harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan. Misalnya, harga Minyakita yang seharusnya Rp 15.700 per liter kini sudah mencapai Rp 17.000-18.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang seharusnya. Untuk itu, Amran menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap harga pangan dan menindak tegas pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan di luar ketentuan.

“Pesannya sangat jelas, tidak boleh ada harga di atas HET. Satgas Pangan akan bertindak tegas, dan tindakan yang baru-baru ini diambil adalah penyegelan toko. Bahkan, izin usaha bisa dicabut,” ujar Amran Sulaiman usai menghadiri rapat koordinasi persiapan menjelang Ramadan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa Satgas Pangan telah melakukan penyegelan terhadap beberapa pedagang yang terbukti melanggar aturan harga ini. Arief menjelaskan bahwa langkah penyegelan diambil agar harga pangan tetap stabil, sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat membeli bahan pokok dengan harga yang wajar.

Pemerintah mengingatkan agar para pengusaha pangan tidak bermain-main dengan harga selama Ramadan dan Lebaran. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah adanya praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen, serta memastikan bahwa kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh masyarakat.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7786509/toko-bakal-disegel-kalau-ketahuan-jual-pangan-di-atas-het
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar