Langka di Pasaran, Pemerintah Tentukan Kelompok yang Berhak Beli Gas Elpiji 3 Kg!

redaksi

Infografis Kelompok Masyarakat yang Berhak Membeli Gas Elpiji 3 kg. Foto/ArnelyaNL

Fajarnews.co – Sejak 1 Februari 2024, pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer dan hanya memperbolehkan transaksi melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi distribusi dan mencegah penyalahgunaan penyaluran gas subsidi.

Namun, gas elpiji 3 kg mulai langka di pasaran, dengan agen hanya menyediakan 5-10 tabung per hari. Kelangkaan ini terjadi menjelang perayaan Imlek 2025, dan penyebabnya belum diketahui. Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan, diwajibkan mendaftar di agen atau subpenyalur resmi dengan membawa KTP. Setelah terdaftar, mereka dapat membeli gas elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP yang sudah terdaftar.

Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/NrWCoMVz-gas-elpiji-3-kg-langka-pemerintah-perketat-aturan-ini-daftar-kelompok-yang-berhak-membeli
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar