Pemkab Kukar Resmi Sewakan Aset Tanah Daerah ke PT KMIA

redaksi

Di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025), Pemerintah Kabupaten Kukar menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan dengan PT KMIA

Fajarnews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani perjanjian sewa menyewa tanah kosong dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) pada Kamis, 12 Juni 2025. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor PT KMIA, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Sekretaris Daerah Kukar H. Sunggono dan General Manager PT KMIA Reno Barus menandatangani langsung perjanjian tersebut.

Tanah milik daerah seluas 12.650 meter persegi di Desa Bhuana Jaya menjadi objek sewa dalam kerja sama ini. Berdasarkan SK Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025, nilai sewa ditetapkan sebesar Rp 212.500.000 per tahun. Total nilai sewa selama lima tahun mencapai Rp 1.062.500.000.

“Pemanfaatan aset daerah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan jangka waktu sewa efektif terhitung sejak 12 Juni 2025 sampai 12 Juni 2029,” kata H. Sunggono dalam keterangan resminya.

Hadir dalam penandatanganan sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Etty Sumarni, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas SDA. Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam pengelolaan aset daerah secara optimal.

General Manager PT KMIA Reno Barus menegaskan bahwa ini adalah kerja sama ketiga mereka dengan Pemkab Kukar. “Pihak kedua telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter dan ketebalan 20 sentimeter,” katanya.

Sebagai bagian dari tanggung jawab, PT KMIA juga melakukan pembangunan sarana pendukung. Termasuk di antaranya adalah pemasangan lampu penerangan jalan umum di kawasan sekitar. “Kami juga bertanggung jawab atas pemanfaatan serta pemeliharaan sarana tersebut,” ujar Reno.

Proses pembayaran sewa dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Reno menjelaskan, “Pembayaran dilakukan melalui rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara, maksimal dua hari sebelum penandatanganan setelah dokumen lengkap diterima.”

Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. “Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung program pembangunan infrastruktur dan peningkatan PAD Kabupaten Kukar,” tutup Reno Barus.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar