Fajarnews.co, Tenggarong – Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (18/6/2025), mengagendakan pembahasan penting terkait Raperda pembentukan tujuh desa baru. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan kualitas layanan publik hingga ke wilayah terpencil.
Mewakili Bupati Edi Damansyah, Sekda Kukar Sunggono menyampaikan tanggapan resmi atas usulan tersebut. “Atas nama Pemkab Kukar, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembentukan 7 desa baru ini,” ucapnya.
Tujuh desa yang diusulkan yakni Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
Sunggono menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan desa telah mengikuti peraturan yang berlaku. Mulai dari status desa persiapan, evaluasi teknis, hingga musyawarah bersama warga telah dilaksanakan secara menyeluruh.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ketujuh desa tersebut dinilai layak bahkan sangat layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” jelas Sunggono dalam forum tersebut.
Masyarakat, menurutnya, sangat terlibat dalam proses sejak awal. Keterlibatan aktif ini memperkuat dasar legal dan sosial dari pembentukan desa tersebut.
Sunggono juga menegaskan bahwa ketujuh desa tidak berbenturan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Batas wilayah telah dituangkan dalam Peraturan Bupati lengkap dengan peta detail.
Dengan dukungan DPRD dan kesiapan administratif, Pemkab Kukar berharap pemekaran desa dapat mempercepat pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan publik.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL



