Fajarnews.co, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar dua rapat paripurna pada Senin, 16 Juni 2025, membahas Raperda pembentukan tujuh desa baru. Rapat ini menunjukkan komitmen legislatif mendukung percepatan pembangunan wilayah berbasis administratif. Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kukar.
Pada Rapat Paripurna ke-7, pemerintah menyampaikan nota penjelasan terkait tujuh Raperda tersebut. Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-8 memuat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pemerintah. Seluruh fraksi mendukung percepatan pembentukan desa definitif.
“Tujuh desa ini harus segera menjadi definitif agar dana desa dan pembangunan bisa lebih maksimal,” tegas H. Ahmad Yani dari Komisi IV. Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong agar proses pansus tidak tertunda. Ia menyebut waktu sebagai tantangan utama yang perlu diatasi bersama.
Desa-desa yang diusulkan antara lain Jembayan Ilir, Sungai Payang Ilir, Loa Duri Seberang, Sumber Rejo, Badak Makmur, Tanjung Barukang, dan Kembang Janggut Ulu. Semua desa tersebut berada di kecamatan-kecamatan strategis yang berkembang pesat. Proses ini menjadi harapan baru masyarakat lokal.
Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menyebut pembentukan desa sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan wilayah. “Raperda ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya dukungan legislatif dalam proses ini.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa aspek legal pembentukan desa telah dipenuhi. “Ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Perbup. Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” katanya.
Menurut Dafip, tujuan pembentukan desa adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa Prolegda 2024 belum sempat mengakomodasi Raperda ini. Karena itu, pembahasan dilanjutkan di Prolegda 2025 karena dianggap sangat mendesak.
“Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” tutup Dafip. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar agar harapan masyarakat di wilayah tersebut segera terwujud. Pansus DPRD direncanakan terbentuk dalam waktu dekat.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL



