AdvertorialKutai Kartanegara
Fajarnews.co, TENGGARONG- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Pemerintah Kabupten (Pemkab)