Fajarnews.co, Bontang – Polisi menangkap Muhammad Nurhidayat Ramadhan Majid, 23 tahun, warga Bontang Barat, karena mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram miliknya. Ia dibekuk setelah tim patroli siber Polres Bontang menemukan tautan ke situs KIPAS899 di fitur Instastory akun @rmdhn_majid.
“Temuan itu kami dapati saat patroli siber pada 4 Agustus 2025 malam,” kata Kepala Polres Bontang melalui keterangan resmi, Kamis, 7 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan, Nurhidayat mulai berkomunikasi dengan admin situs judi yang disebut bernama Cece pada 30 Juli 2025. Dari admin itu, ia mendapat tawaran untuk mengunggah tautan ke situs judi di Instastory, dua kali sehari. Selama lima hari, ia rutin mengunggah tautan tersebut.
Sebagai imbalan, ia menerima Rp500 ribu yang ditransfer lewat rekening seseorang berinisial F. Polisi masih menelusuri peran F dalam kasus ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel Xiaomi Redmi 13C beserta kartu SIM, akun Instagram dan Facebook miliknya, tangkapan layar situs judi, dan rekening koran bank.
Nurhidayat dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya, penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran promosi daring yang menjanjikan keuntungan cepat. “Kami akan terus menggelar patroli siber untuk memberantas perjudian online,” ujar Kapolres Bontang.