Pemkab Kukar Serius Dorong Pemekaran Desa Demi Pemerataan Pembangunan

redaksi

( Kepala DPMD Kukar, Arianto )

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemekaran wilayah administratif desa terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai strategi pembangunan yang lebih merata. Dengan proses yang panjang dan bertahap, wacana tersebut kini telah memasuki fase pengajuan resmi dari sejumlah desa. Penataan wilayah desa ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

Langkah aktif telah diambil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara untuk membina desa-desa yang berminat melakukan pemekaran. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pengajuan sudah diterima dari beberapa desa. “Sekarang ini ada beberapa desa yang mengajukan pemekaran. Sebelumnya, sudah ada tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Persiapan,” tuturnya.

Beberapa desa seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, serta Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan kini berada dalam proses pendampingan. Kesesuaian dokumen administratif serta kesepakatan batas wilayah menjadi aspek penting yang diawasi langsung oleh DPMD. Peran pemerintah dalam hal ini dianggap krusial untuk menghindari sengketa atau tumpang tindih lahan di kemudian hari.

Disampaikan Arianto, pendampingan terus dilakukan bagi desa-desa yang baru mengajukan diri. “Untuk yang baru mengusulkan, kami akan dorong dan dampingi sambil menunggu kelengkapan berkas dan verifikasi untuk bisa naik status ke desa definitif,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan kesepakatan antara desa induk dan calon desa baru.

Proses verifikasi yang dijalankan berjenjang hingga ke tingkat pusat tidak bisa dilakukan secara instan. Arianto mencontohkan proses yang tengah dijalani oleh Desa Bukit Pariaman. “Saat ini mereka masih dalam tahap penetapan titik koordinat untuk pembagian batas wilayah. Kalau itu sudah selesai, kami cek kelengkapan dokumennya. Kalau lengkap, akan kami usulkan untuk disetujui menjadi Desa Persiapan,” jelasnya.

Keterlibatan masyarakat dalam pemilihan nama desa dan penyusunan dokumen pendukung juga menjadi perhatian DPMD Kukar. Persetujuan dari Bupati akan diminta setelah semua syarat terpenuhi. “Jika sudah sesuai semua, kami akan minta persetujuan dari Bupati. Setelah itu, baru dibuatkan draft atau drapperbook sebagai dasar pembentukan Desa Persiapan,” sambung Arianto.

Bagi Pemkab Kukar, pemekaran desa bukan hanya soal teknis administrasi, melainkan juga sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan jangka panjang. Pemerintah daerah berharap pemekaran desa mampu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan efisien di tingkat lokal. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Status sebagai Desa Persiapan dapat diperoleh jika tahapan seperti verifikasi dokumen, penetapan batas wilayah, hingga persetujuan bupati telah diselesaikan dengan benar. Melalui pendekatan bertahap ini, desa-desa baru akan dibentuk dengan kesiapan administratif dan dukungan masyarakat yang memadai. Ke depan, pemerintah berharap agar desa-desa baru ini mampu mandiri dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.

(Adv/DPMD/Kukar)

Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar