Fajarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah desa di Kutai Kartanegara kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menjaga keberlangsungan dan legalitas kerja sama dengan pihak luar? Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan bahwa jawabannya terletak pada satu dokumen penting, yaitu MoU.
Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman, menurut DPMD Kukar, bukan sekadar formalitas, melainkan elemen penting dalam membangun kepercayaan dan kepastian hukum, terutama dalam pengelolaan kemitraan oleh BUMDes.
“Seperti di Desa Sungai Payang, mereka sudah menjalin kemitraan dan kami dari DPMD ikut hadir untuk memastikan adanya MoU sebagai dasar hukum. Ini penting untuk melindungi kerja sama dari kemungkinan pembatalan sepihak karena tidak adanya dokumen resmi,” kata Kepala Bidang Kerja Sama Desa, Dedy Suryanto, Jumat (09/05).
Ia menyoroti bahwa masih banyak desa yang belum terbiasa menyusun kerja sama dalam bentuk tertulis. Padahal, bahkan kegiatan berdurasi pendek seperti program CSR tetap berisiko jika tidak diikat secara hukum. Dirinya menekankan bahwa semua bentuk kerja sama, sekecil apa pun, tetap perlu dilandasi MoU untuk memberikan kepastian hukum.
Tanpa MoU, kerja sama bisa berjalan tanpa arah dan tidak ada jaminan perlindungan terhadap kepentingan desa. Kami ingin semua pihak mulai membiasakan diri dengan pendekatan hukum yang tertib.
Dedy juga menggarisbawahi peran aktif DPMD dalam memberikan edukasi dan mendampingi desa-desa agar mampu menyusun dokumen hukum secara mandiri. Hal ini dinilai penting dalam menciptakan ekosistem tata kelola yang transparan dan berkeadilan.
DPMD Kukar pun berkomitmen untuk terus mendorong pembinaan berkelanjutan, sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat posisi desa sebagai mitra aktif dalam pembangunan daerah.
(Adv/DPMD/Kukar)